Diduga Tak Sesuai Perda Medan, Warga Sari RejoTolak Keras Pengangkatan Kepling II 

Diduga Tak Sesuai Perda Medan, Warga Sari RejoTolak Keras Pengangkatan Kepling II 

MEDAN,(PAB)-----

Masalah Pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) II, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, kota Medan menuai protes dari semua warga lingkungan II Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia .

Warga yang menolak pengangkatan kepling II tersebut mengungkapkan aksi protesnya dengan memasang spanduk penolakan di sejumlah tempat di wilayah kelurahan Sari Rejo, sejak Jum'at (2/7/2021) lalu.

Penolakan warga merupakan buntut dari pengangkatan Winta Pratama Sitepu sebagai Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo, melalui SK nomor 141/17/MP/VI/2021 yang dikeluarkan Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe.

Di spanduk yang ditandatangi  300-an lebih warga tersebut, tertera nama-nama di antaranya Hadi Surya, Nasam, Ahmad Sofyan Lubis, Heriatno, Suriadi Rahmatin Tri yunda serta sejumlah tokoh agama dan lainnya.

Di spanduk tersebut dituliskan bahwa 
"Kami warga lingkungan II  menolak/ keberatan atas pengangkatan Sdr Winta Pratama Sitepu sebagai kepala lingkungan II  kelurahan sari rejo medan polonia".

Penolakan warga terhadap pengangkatan Kepling II  usulan nama yang disampaikan Lurah Sari Rejo, dilatarbelakangi Winta Pratama Sitepu bukan warga lingkungan II melainkan warga dari lingkungan IX dan juga bukan nama yang diusulkan warga untuk kepling di lingkungan II, Sari Rejo.

Selain itu, warga menilai Lurah Sari Rejo, Nurainun dinilai tidak melakukan krosh cak ke warga lingkungan II.

Salah seorang warga, Rahmat, (36) warga Jalan Subur II Gang. Ikhlas kel.sarirejo, kec. Medan Polonia, Medan menyatakan keberatannya atas pengangkatan kepling yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

"Saya selaku perwakilan warga lingkungan II menolak dan ikut keberatan bagaimana tidak kami sendiri gak mengenal Kepling tersebut. Kami sudah melakukan audiensi  ke kantor lurah  pada Selasa, 29 juni 2021" ungkap Rahmad, Sabtu (10/7/21).

Dikatakannya dalam audensi itu, ada perwakilan 4 warga yang menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap Winta Pratama Sitepu sebagai Kepling II.

Selanjutnya, warga juga telah melakukan pertemuan kepada Camat Medan Polonia pada Rabu, 30 juni 2021 yang diwakilkan 5 warga Diantaranya  , Hartanto, Hadi surya, Suryadi, dan dirinya.

Warga sependapat bahwa pengangkatan kepling tersebut dianggap bertentangan dengan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pasal 13 ayat 3.

(lina/ Evi)

Berita Lainnya

Index